RESMI KEMENDIKBUD! Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mensosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP), dan cara aktivasi atau pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dahulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke data pokok pendidikan (Dapodik). Baca juga : Wacana Full Day School, Kak Seto : Anak Bisa Stress Karena Tidak Dibimbing Keluarga

Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI '46) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berikut Cara Pencairan Dana dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama, atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk. 
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur. 
  6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Demikian CARA MENCAIRKAN DANA KIP resmi Kemendikbu yang admin kutip langsung dari portal : http://www.jpnn.com/read/2016/08/14/460832/Klik!-Cara-Mencairkan-Dana-Kartu-Indonesia-Pintar-
RESMI KEMENDIKBUD! Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+