PB PGRI Usulkan Sistem Pembayaran Tunjangan Guru Disamakan dengan Dosen, Pencairannya Bersamaan Gaji Pokok

Kabar hangat seputar Program sertifikasi dan pemberian tunjangan guru mendapat perhatian serius dari pengurus PGRI pusat. Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Abduhzen menyatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mungkin dihapus selama belum ada aturan baru. “TPG tidak mungkin dihapus selama Undang-undang guru dan dosen tidak direvisi atau ada aturan baru,” ujar Abduhzen, Selasa (2/8).
Baca juga : Siaran PERS MENDIKBUD yang Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berlanjut
Sebab, melalui aturan ini, pemerintah dituntut membayar TPG kepada para guru yang telah ditentukan. Pada kesempatan sama, Abduhzen juga ingin mengusulkan saran kepada pemerintah agar sistem pembayaran TPG guru disamakan dengan dosen.

Dengan kata lain, sistemnya pembayaran TPG bisa bersamaan waktunya dengan pencairan gaji pokok.


Menurut Abduhzen, sistem seperti itu sudah diterapkan di lingkungan dosen sedangkan guru tidak. Bahkan, pencairan TPG guru acap mengalami keterlambatan karena alasan beberapa hal. “Kita sudah sampaikan ini tapi belum ada jawaban. Ya ini mungkin harus melihat ketentuan apa dulu yang perlu diubah,” tutupnya.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/08/02/obaarj284-pb-pgri-tunjangan-guru-tidak-mungkin-dihapus
PB PGRI Usulkan Sistem Pembayaran Tunjangan Guru Disamakan dengan Dosen, Pencairannya Bersamaan Gaji Pokok
PGRI Usulkan Sistem Pembayaran TPG
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+