Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan materi dan bukan panggilan jiwa. Kemendikbud bukan dalam posisi ingin menghapus. Baca juga : Penjelasan Mendikbud Bahwa untuk Mencetak Generasi Kuat, Pendidikannya Harus Keras

Pedoman mengajar selama 24 jam bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi akan diubah.

Dia menegaskan kewajiban 24 jam mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa lain di sekolah. ”Jadi, artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Tetapi nanti itu akan kita buat pedomannya dulu,” katanya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rasyidi sangat mengapresiasi rencana Mendikbud yang mengkaji perubahan 24 jam mengajar. Ini sejalan dengan beberapa permasalahan guru yang mereka sampaikan saat bertemu dengan Mendikbud di kantornya di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. ”Selain masalah TPG (tunjangan profesi guru) dan guru honorer, kami menyampaikan soal kewajiban 24 jam mengajar itu sangat membelenggu guru,” katanya.
Baca juga : Larangan Kemendikbud Soal Penggunaan LKS di Seluruh Sekolah Mulai Jenjang SD, SMP dan SMA
Menurut dia, jika ada pengkajian untuk mengurangi 24 jam mengajar maka guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswanya. Pasalnya, untuk memenuhi target 24 jam guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi mengurusi beberapa rombongan belajar, memberesi urusan administrasi, memutakhirkan data pokok pendidikan, dan urusan lainnya.

Guru akan mengubah cara belajarnya sehingga akan fokus pada perkembangan individu siswanya. Dia menjelaskan, guru akan bisa mengajar dengan lebih kritis dan logis, menjadi komunikator yang baik dan adaptif sehingga siswanya akan menjadi warga negara yang baik. ”Oleh karena itu, kami menghormati dan menyambut baik usulan pengkajian untuk mengubah 24 jam mengajar itu. Tujuannya agar anak mendapat pembelajaran dengan hasil maksimal,” urainya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan juga menyambut baik pengkajian 24 jam mengajar tersebut. Menurut dia, jika guru dipaksakan mengajar 24 jam hanya akan membuat guru kelelahan. Said berpendapat, guru cukup mengajar antara 16-18 jam saja. Namun, guru mesti tetap datang ke sekolah untuk penilaian dan konsultasi serta perencanaan pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menjelaskan, beban kerja 24 jam mengajar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen hanya menghitung jam tatap muka, tetapi tidak memperhitungkan beban kerja selain tatap muka, seperti persiapan bahan ajar, membuat perangkat pembelajaran, membuat soal untuk evaluasi, mengoreksi pekerjaan siswa, ataupun mendampingi siswa lomba.

Padahal, beban kerja guru selain tatap muka begitu banyak, tetapi direduksi hanya menjadi tatap muka. ”Hal ini tentu sangat tidak adil bagi guru. Akibat beban kerja yang tinggi, yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka membuat guru tidak mampu memenuhinya. Guru terkuras waktu dan energinya. Guru terpaksa mencari tambahan jam di sekolah lain demi memenuhi 24 jam tatap muka tersebut,” ungkapnya. Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=9&date=2016-08-08
Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh TPG Bakal Diubah
Syarat Mengajar 24 Jam Dikurangi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+