Ternyata ini Alasan Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Asal Siap Menerima Konsekuensinya

Kabarnya, ada orang yang boleh tidak berpuasa di Bulan Ramadhan dan mereka termasuk Golongan Manusia yang Diperbolehkan Meninggalkan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Meski kita mengetahui bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap Muslim yang beriman, dan berdosa bila ditinggalkan, tetapi Allah dengan sifat Rahman telah memberi keringanan kepada beberapa kelompok tersebut. Lihat Awas, Hal Sepele ini Dapat Merusak Ibadah Puasa.

Sekedar tambahan, ibadah puasa tidak saja bermanfaat secara spiritual, berpuasa juga bermanfaat untuk jasmani. Oleh karena itu jika ada manusia yang justru terganggu kesehatan jasmaninya disebabbkan berpuas, maka boleh dirinya tidak berpuasa. Baca juga Hal-hal Penting yang Harus Dilakukan Selama Menunaikan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan.

Alasan Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Beserta Konsekuensinya
Ramadhan Mubarak

Berikut Penjelasan tentang Golongan Manusia yang Boleh Tidak Berpuasa di bulan Ramadhan Beserta Konsekuensi Pengganti

Golongan Orang Sakit
Seseorang yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan situasi dan kondisi sebagai berikut;
  • Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.
  • Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Namun, jika tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fidyah / memberi ma­kan orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Golongan Orang dalam Perjalanan / Musafir
Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lain diluar bulan Ramadhan.

Firman Allah di dalam Alquran, "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).

Namun apabila musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

Kelompok Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa. Mereka semua­nya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah

Kaum Perempuan yang sedang Hamil dan / Menyusui.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fidyah. Ia  tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah.

Demikian penjelasan yang dapat admin REPORTASE GURU bagikan semoga bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+