Penjelasan Mendikbud Soal Guru Honorer yang 4 Bulan Belum Gajian

PROBLEM pendidikan di tanah air Indonesia boleh dibilang memiliki kompleksitas tinggi seiring banyak temuan kasus pelanggaran di bidang pendidikan. Ambil contoh, pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemko ke pemerintah provinsi mulai awal tahun ini yang masih menyisakan masalah. Salah satunya ada laporan bahwa guru honorer di SMA/SMK negeri yang belum menerima gaji hingga akhir April lalu. Artinya, sudah empat bulan sebagian guru honorer tidak gajian.
Baca juga : Mendikbud Sebut Guru yang Banyak Ceramah di Kelas Tidak Diridhoi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru. Tapi, masih ada banyak sekolah yang takut menerapkan aturan tersebut.

”Tetapi kan bagaimana penggunaannya (dana BOS untuk gaji guru honorer) bagian dari kebijakan kementerian dalam negeri. Kemudian juga pemahaman dari sekolah dan propinsi,” ujar Muhadjir usai mengikuti pembukaan World Press Freedom 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), kemarin (3/5).

Salah satu yang ditakutkan sekolah atau propinsi adalah pengeluaran dana BOS itu dikhawatirkan menjadi temuan dari audit keuangan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK). Bila menghadapi masalah seperti itu, kemendikbud biasanya akan menurunkan tim ahli di bagian peraturan dan perundang-undangan.

Inspektorat jenderal (irjen) kemendikbud juga dilibatkan untuk mengkaji dan memberikan pemahaman. ”Saya kira sekarang orang sangat hati-hati ya daripada masuk penjara mendingan tidak mengasih gaji guru,” keluh Muhadjir. Total ada sekitar 600 ribu guru honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Sumber : JPNN.COM
Penjelasan Mendikbud Soal Guru Honorer yang 4 Bulan Belum Gajian
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+