KABAR GURU dalam bersosialisasi dengan lingkungan tidak jarang yang tergabung dalam komunitas atau organisasi, termasuk ormas HTI. Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut. Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Tenaga Pendidik dan Medis dalam Penerimaan CPNS Tahun ini
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan. "Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5) seperti dikutip dari jpnn.com
Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan. "Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5) seperti dikutip dari jpnn.com
Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sumarna Surapranata |