Inilah 2 Aturan Kemendikbud Terbaru. Pertama, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan regulasi tentang
penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. Mendikbud Muhadjir
Effendy mengatakan, regulasi itu bakal diterapkan sesuai dengan zona
lokasi sekolah. “Sekolah nantinya pada penerimaan siswa baru akan
menerima siswa sesuai dengan zona lokasi sekolah itu berada. Sehingga
nantinya tidak ada lagi sekolah yang padat siswanya dan sedikit
siswanya,” katanya, Senin (15/5).
Karenanya, proses belajar mengajar di sekolah diarahkan pada aktivitas yang mendorong siswa lebih aktif dan menumbuhkan kemampuan inovasi siswa. Penguatan pendidikan karakter bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal. “Belajar di kelas bisa dilakukan sekitar tiga jam, sisanya sekitar lima jam dilakukan belajar aktif di luar kelas. Siswa bisa diajak belajar kritis dan santun,” jelasnya.
Menteri yang juga tokoh Muhammadiyah itu juga mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pendampingan terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Muhadjir menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah dengan dua jadwal belajar, yakni pagi dan sore.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Baca juga : Aturan Baru Penggajian PNS Bakal Ada Peningkatan PendapatanKedua, Kemendikbud dalam rangka mendongkrak kualitas guru akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para tenaga pengajar berada di sekolah selama delapan jam. “Pada Sabtu dan Minggu libur, sehingga guru lebih fokus mengajar di sekolahnya, dan tidak lagi mencari jam mengajar di sekolah lain," ungkap Muhadjir.
Karenanya, proses belajar mengajar di sekolah diarahkan pada aktivitas yang mendorong siswa lebih aktif dan menumbuhkan kemampuan inovasi siswa. Penguatan pendidikan karakter bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal. “Belajar di kelas bisa dilakukan sekitar tiga jam, sisanya sekitar lima jam dilakukan belajar aktif di luar kelas. Siswa bisa diajak belajar kritis dan santun,” jelasnya.
Menteri yang juga tokoh Muhammadiyah itu juga mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pendampingan terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Muhadjir menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah dengan dua jadwal belajar, yakni pagi dan sore.
Sumber : INFODIKDAS
Ilustrasi guru Mengajar di kelas |