Aturan Baru Kemendikbud 8 Jam di Sekolah, 3 Jam Belajar di kelas Sisanya Aktif di Luar Kelas

Inilah 2 Aturan Kemendikbud Terbaru. Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan regulasi tentang penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi itu bakal diterapkan sesuai dengan zona lokasi sekolah. “Sekolah nantinya pada penerimaan siswa baru akan menerima siswa sesuai dengan zona lokasi sekolah itu berada. Sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah yang padat siswanya dan sedikit siswanya,” katanya, Senin (15/5).
Baca juga : Aturan Baru Penggajian PNS Bakal Ada Peningkatan Pendapatan
Kedua, Kemendikbud dalam rangka mendongkrak kualitas guru akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para tenaga pengajar berada di sekolah selama delapan jam. “Pada Sabtu dan Minggu libur, sehingga guru lebih fokus mengajar di sekolahnya, dan tidak lagi mencari jam mengajar di sekolah lain," ungkap Muhadjir.

Karenanya, proses belajar mengajar di sekolah diarahkan pada aktivitas yang mendorong siswa lebih aktif dan menumbuhkan kemampuan inovasi siswa. Penguatan pendidikan karakter bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal. “Belajar di kelas bisa dilakukan sekitar tiga jam, sisanya sekitar lima jam dilakukan belajar aktif di luar kelas. Siswa bisa diajak belajar kritis dan santun,” jelasnya.

Menteri yang juga tokoh Muhammadiyah itu juga mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pendampingan terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Muhadjir menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah dengan dua jadwal belajar, yakni pagi dan sore.
Sumber : INFODIKDAS 
Aturan Baru Kemendikbud 8 Jam di Sekolah, 3 Jam Belajar di kelas Sisanya Aktif di Luar Kelas
Ilustrasi guru Mengajar di kelas
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+