Sistem Penggajian Diubah, PNS Bakal Terima Gaji yang Jumlahnya Lebih Besar

Kabar terbaru penerapan UU ASN yang berhubungan dengan sumber pendapatan PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya. Sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.
Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Penerimaan Tenaga Pendidik dan Medis dalam Rekrutmen CPNS Tahun ini
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). "Karena dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan‎ tunjangan, otomatis bentuk dan nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru (lebih besar)," kata ‎Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin‎ KemenPAN-RB seperti dikutip dari JPNN, Kamis (11/5).

Dia menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Dia mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda. "Beban kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar‎," ujarnya.

Dia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa.
Sumber : www.jpnn.com
Sistem Penggajian Diubah, PNS Bakal Terima Gaji yang Jumlahnya Lebih Besar
Ilustrasi PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+