CATAT... Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2017. Berdasarkan kesepakatan para menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari. Jumlah itu terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Baca juga Jadwal dan Tahapan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Lengkap dan Terbaru

Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (14/4). Penandatanganan SKB libur nasional dan cuti bersama disaksikan langsung oleh Menko PMK Puan Maharani.

Berikut Rincian 19 Hari Libur Nasional dan Daftar Tanggal Cuti Bersama Pemerintah Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri

A. Daftar Hari Libur Nasional 2017
1 Januari 2017 (Tahun Baru 2017 Masehi)
28 Januari 2017 (Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili)
28 Maret 2017 (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939)
14 April 2017 (Wafat Isa Al Masih)
24 April 2017 (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei 2017 (Hari Buruh Internasional)
11 Mei 2017 (Hari Raya Waisak 2561)
25 Mei 2017 (Kenaikan Isa Al Masih)
25-26 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
17 Agustus 2017 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
1 September 2017 (Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah)
21 September 2017 (Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah)
1 Desember 2017 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember 2017 (Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2017
23,27,28 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
26 Desember 2017 (Hari Raya Natal)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/14/382301/Penting!!!-Inilah-Jadwal-Libur-Nasional-dan-Cuti-Bersama-2017
CATAT... Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+