Penjelasan Lengkap Kemendikbud Soal Pembiayaan dan Tahapan Sertifikasi Guru Hingga 2019

Kabar gembira terkait sertifikasi guru jalur PLPG yang akan tetap dibiayai pemerintah memang menjadi angin segar. Sebanyak 555.467 guru akan mendapat fasilitas sertifikasi gratis dari pemerintah. Namun kebijakan tersebut tetap harus sesuai prosedur dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendidik. Baca juga Penjelasan Mendikbud Terkait Biaya Sertifikasi Guru Ditanggung Pemerintah.

Guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005). Selain itu juga guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015.

Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.
Baca juga : Penjelasan Dirjen GTK Soal Permasalahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/15/383665/Pemerintah-Biayai-Sertifikasi-Setengah-Juta-Guru-
Penjelasan Lengkap Kemendikbud Soal Pembiayaan dan Tahapan Sertifikasi Guru Hingga 2019
Dirjen GTK Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+