RESMI KEMDIKBUD... Ini Syarat Guru Memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima. Selengkapnya Baca Pemda Diminta Segera Realisasikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret. ’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).

Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan. Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya. ’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya.

Syarat Guru Memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap

Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya

Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik tidak boleh melewati Mei depan. Kemendikbud menerapkan skema siapa cepat dia dapat. Secara berkala Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/09/377277/Pak-Guru-Bu-Guru-Kabar-Baik-nih-Caiiirr...-
RESMI KEMDIKBUD... Ini Syarat Guru Memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Foto Tagor Alamsyah Harahap di facebook
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+