Pemerintah Siapkan Tenaga Pengawas Penerapan Aturan Baru Pembayaran THR Tahun 2016

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas akan disiapkan baik dari internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya. ”Pengawasan jalan terus pastinya, baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari pusat maupun dinas,” tutur Hanif, sapaannya, di Jakarta, kemarin (19/4) . Baca juga Aturan Baru Pemberian THR Pegawai Tahun 2016

Hanif melanjutkan, pengawasan sangat penting untuk mengawal penerapan aturan baru soal pembayaran THR ini benar-benar dijalankan. 


Dia pun menegaskan, tak akan segan-segan memberi sanksi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tak menjalankan aturan atau terlambat membayar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR para pekerjanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menaker telah mengubah aturan tentang THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dalam aturan yang berlaku sejak 8 Maret 2016 ini, pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan.

Untuk besarannya, para pekerja ini akan mendapat THR dengan rumusan masa kerja/12 bulan dikali dengan besaran satu bulan gaji. Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.
Kabar lainnya : Musa, Bocah Penghapal Alquran Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional
Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan. ”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/20/387317/SIMAK!-Ini-Masih-Seputar-Aturan-Baru-Pembayaran-THR-
Pemerintah Siapkan Tenaga Pengawas Penerapan Aturan Baru Pembayaran THR Tahun 2016
Menteri Tenaga Kerja
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+