Kemendikbud Tegaskan Bahwa Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
Simak juga : CONTOH Jadwal Pelajaran di SEKOLAH Lima Hari Masuk dalam Sepekan Resmi KEMENDIKBUD
"Lima hari sekolah bukan full day school Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang,  Jumat (30/6).

Ari Santoso menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus.

Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja. Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga.

Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah.  

Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).  

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kemendikbud-lima-hari-sekolah-bukan-full-day-school
Kemendikbud Tegaskan Bahwa Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+