Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memastikan bahwa saat ini (15/6/2017) sudah ada 800 satuan kerja (satker) yang telah mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dalam melakukan pencairan THR PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.
Diketahui, untuk THR besarannya sesuai dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok termasuk dengan tunjangan. Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3531680/hore-thr-pns-cair-hari-ini
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Baca juga : PP Telah Ditandatangani Presiden Jokowi, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera CairPengajuan pencairan THR juga dikarenakan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Jokowi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam melakukan pencairan THR PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.
Diketahui, untuk THR besarannya sesuai dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok termasuk dengan tunjangan. Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3531680/hore-thr-pns-cair-hari-ini
Ilustrasi |