Kemendikbud : Kebijakan Guru Mengajar 40 Jam Seminggu Jalan Terus

KEMENDIKBUD--Kendati kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan sedang dikaji ulang, pemerintah tetap akan mulai menerapkan kebijakan menambah jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 40 jam dalam seminggu pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang akan keluar dalam waktu dekat.
Baca juga : Kemendikbud Menegaskan Kebijakan Sekolah Lima Hari Bukan Full Day School
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, belum lama ini, di Jakarta mengatakan, penerapan belajar 8 jam sehari selama 5 hari akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah sedang merumuskan aturannya yang akan dituangkan dalam peraturan presiden. Menurut dia, kebijakan mengajar 40 jam seminggu sudah final.

“Sekolah yang belum siap menggelar lima hari sekolah dengan delapan jam belejar per hari, bisa tetap membuka enam hari sekolah. Tapi, gurunya yang berstatus PNS tetap harus mengajar 40 jam seminggu. Mengajar 40 jam seminggu agar guru menerima tunjangan profesi penuh,” ujarnya.

Kebijakan mengajar 40 jam dalam seminggu akan ditetapkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sudah rampung. “Jadi tahun ajaran baru sudah bisa diterapkan,” ujar Sumarna.

Sumarna menuturkan, perubahan beban jam kerja tersebut untuk mendukung program lima hari sekolah dalam sepekan yang juga akan diterapkan Juli depan secara beratahap. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 40 jam seminggu, guru bisa melaksanakan rumus 5 M. “Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan rumus tersebut, guru tidak lagi harus mencari sekolah lain hanya untuk memenuhi kekurangan bebak kerja tatap muka seperti yang diwajibkan dalam pemenuhan 24 jam seminggu. “Ini yang membedakan 24 dengan 40 jam seminggu. Guru yang menjadi pembinging pramuka tetap dihitung jam kerja, membuat silabus mata pelajaran juga dihitung jam kerja, melakukan penilaian juga sama,” katanya.

Ia menyatakan, jam kerja juga menghitung guru yang aktif dalam organisasi guru dan tenaga kependidikan. “Selama ini beban jam kerja guru hanya dihitung saat berada di sekolah. Sekarang tidak, dalam aturan ini selama guru berada di sekolah dan atau luar sekolah untuk melaksanakan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler maka guru tetap akan mendapatkan hak tunjangan profesi,” ujarnya.

Sumber : http://www.kabar-cirebon.com/2017/06/kebijakan-guru-mengajar-40-jam-seminggu-jalan-terus
Kemendikbud : Kebijakan Guru Mengajar 40 Jam Seminggu Jalan Terus
Ilustrasi Mengajar di Kelas
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+