Dirjen GTK Kemendikbud : Mulai Tahun Ajaran Baru, Guru Dilarang 'Nyambi'

JAKARTA - Terbitnya PP 19/2017 tentang Guru, mewajibkan guru bekerja 40 jam. Hal ini sejalan dengan program sekolah lima hari, di mana guru harus berada di sekolah delapan jam sehari.

"Nanti sejak tahun ajaran baru guru tidak boleh mencari-cari jam tambahan jam kerja di sekolah lain. Guru harus konsentrasi di sekolahnya untuk intra, ekstra, kokurikuler," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, Selasa (20/6).
Baca juga : Tak Mau Disalahkan, Mendikbud Ungkap Siapa Penggagas Sekolah Lima Hari
Dengan kewajiban 40 jam baik sekolah lima hari maupun enam hari‎, menurut Pranata, guru tidak perlu khawatir dengan kewajiban 24 jam tatap muka.

Sebab, 24 jam tatap muka tersebut sudah ter-cover di 40 jam. "Tidak usah nyambi sekolah A atau B, cukup fokus di sekolah masing-masing. 40 jam seminggu itu sudah cukup bagi guru memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi," terangnya.

Pranata menjelaskan, PP 19/2017 dibuat melalui proses panjang dan melibatkan lintas instansi, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru untuk melalaikannya.
Sumber JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbud : Mulai Tahun Ajaran Baru, Guru Dilarang 'Nyambi'
Dirjen GTK Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+