Mendikbud : Sekolah Lima Hari Bukan Dibatalkan Tapi Diperkuat dengan Peraturan Presiden

JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan waktu belajar lima hari bukan dibatalkan Presiden Joko Widodo melainkan diperkuat dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden.

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (21/6).
Baca juga : Sesuai Aturan Lima Hari Sekolah, Mulai Tahun Ajaran Baru Guru Dilarang Nyambi
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Menurut dia, penerbitan perpres tentang PPK akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Dia berharapkan penerbitan perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.

"Tentu kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan rancangannya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Chatarina.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Mendikbud : Sekolah Lima Hari Bukan Dibatalkan Tapi Diperkuat dengan Peraturan Presiden
Mendikbud Muhadjir Effendi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+