PGRI Sidoarjo galang dukungan untuk guru SMP di Sidoarjo yang besok hadapi persidangan atas kasusnya yang diduga telah mencubit siswa. Seperti diberitakan bahwa terduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswanya, Muhammad
Samhudi (46) salah seorang oknum guru pengajar di SMP Raden Rachmat di
Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo, terpaksa
duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa
(7/6/2016).
Baca juga : Kisah Sang Jenius Habibie yang Goda Guru Matematika Hingga Dilempar Penghapus
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Kepala
Sekokah SMP Raden Rahmat itu berawal SS (15) dan IM(15) dipanggil guru
Bimbingan Konseling (BK) karena tidak mengikuti salat dhuha. Seketika
itu, korban menghadap Samhudi, kemudian korban diminta membuka baju dan
sepatu. Selanjutnya disuruh mengalungkan sepatu ke leher mereka.
"Tanpa
bertanya terdakwa langsung memukul lengan para saksi sebanyak 2 kali.
Selain itu, terdakwa mencubit lengan SS. Akibatnya, korban mengalami
luka memar di lengan sebelah kanannya. Atas kasus itu, terdakwa dijerat
pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Andrianis SH.
|
PGRI Galang Dukungan |
Sementara berdasarkan hasil
visum dari Puskesmas Balongbendo, lanjut Andrianis, yang ditangani
Kepala Puskesmas dr Syafiratul Kutsiyah pada 8 Pebruari 2016, hasil
visum SS terdapat luka memar di daerah lengan kanan. "Luka itu akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Makanya terdakwa didakwa pasal perlindungan anak," pungkasnya.
Baca juga : Data Guru Menyedihkan Menurut PGRI, Begini Akibatnya
Perlu
diketahui, saat ini sidang terhadap kasus kekerasan terhadap anak didik
itu masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Namun sidang pemeriksaan
ditunda 2 kali yakni selasa (31/5/2016) dan Selasa (7/6/2016) karena
ketidak hadiran para saksi. Sumber :
http://nasional.inilah.com/read/detail/2301352/karena-tak-salat-dhuha-2-siswa-dianiaya-wakasek
BERIKUT SUARA DUKUNGAN UNTUK GURU SMP Raden Rachmat di
Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo, yang sedang berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
|
gambar facebook.com |
Hasil rapat pengurus PGRI Kab Sidoarjo menyikapi kasus Guru SMP Raden
Rahmad Balongbendo Sidoarjo, yang diduga mencubit muridnya ! . . . dan
dilaporkan, sekarang menjadi terdakwa di PN Sidoarjo bahwasanya kita
(semua guru) diharapkan memberikan dukungan moril untuk datang di
Pengadilan Negeri SDA jam 10.00 pada hari selasa tgl 28 juni 2016 . . .
sifatnya adalah Solidaritas para guru se Kab Sidoarjo . . . . yang mau
memberi dukungan monggo !
|
Dukung Guru Sidoarjo |
Mohon doanya, besok hari selasa tgl 28 juni 2016, salah seorang guru SMP RADEN RAHMAT BALONGBENDO SIDOARJO Jawa Timur menghadapi persidangan atas kasus penghukuman terhadap salah seorang muridnya (dicubit) karena tidak mengikuti kegiatan sekolah. Persidangan besok merupakan yg ke 5, setelah berbagai upaya ditempuh dan tidak berhasil.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+