Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016 tertanggal 27 Juli, ada pengecualiannya. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengecualian larangan cuti pascalebaran hanya untuk PNS, TNI/Polri yang bertugas saat lebaran.
"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," terang Yuddy, Senin (27/6).
Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.
"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," tandasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/06/27/448413/Hanya-PNS-Ini-yang-Boleh-Cuti-Pascalebaran-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," terang Yuddy, Senin (27/6).
Baca juga : Gaji ke-13 dan 14 PNS Telah Dicairkan, Silakan Cek ATMDia menyebutkan, PNS yang bisa mengambil cuti pascalebaran hanya di jabatan-jabatan layanan publik.
Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.
"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," tandasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/06/27/448413/Hanya-PNS-Ini-yang-Boleh-Cuti-Pascalebaran-
Para PNS Cuti Pascalebaran (gambar : setkab.go.id) |