RESMI... Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dibayar Sekaligus, Berikut Jadwal Pencairan Terbaru

Kabar resmi dari pemerintah soal agenda pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini telah diumumkan, semula ada usulan akan cair sekaligus (Baca : Menteri Yuddy Usul Gaji ke-13 dan THR Dibayar Sekaligus Sebelum Lebaran). Namun, Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) tersebut resmi terpisah berbeda bulan dan tidak sekaligus.

Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juni dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6).

Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan.
Kabar lainnya : Ini Modus Tebaru Penipuan Mengatasnamakan Penerimaan CPNS yang Raup Uang Hingga Rp. 2,5 Miliar
Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan. Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/06/03/425085/THR-PNS-Batal-Dibayarkan-Juli-
RESMI... Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dibayar Sekaligus, Berikut Jadwal Pencairan Terbaru
Kabar Pencairan THR PNS (gambar : setkab.go.id)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+