Tahun Depan Pemerintah Larang PNS Gunakan Internet

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien angkat bicara tentang kebijakan pemerintahannya yang kini sedang disorot. Yakni, pemutusan koneksi internet di komputer milik pegawai negeri sipil (PNS). Meski kebijakan itu berlaku pada Mei tahun depan, kritikan terus berdatangan.

’’Apa kami bahagia (mengambil kebijakan ini)? Saya rasa tidak karena ini akan memperlambat produktivitas harian. Namun, dalam hal keamanan, keselamatan sistem kami, keselamatan informasi dan penduduk kami, kebijakan ini benar-benar diperlukan,’’ tutur Lee pada media dalam kunjungannya ke Myanmar kemarin (10/6).

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, ada sekitar 100 ribu komputer milik pemerintah yang terdampak. Lee menjelaskan bahwa komputer di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan masih bisa mengakses internet, tetapi tidak semuanya. Nanti ada komputer khusus untuk internet dan komputer lain untuk mengerjakan tugas-tugas penting di pemerintahan.
Baca juga : RESMI KEMENKEU, THR PNS CAIR 20 JUNI TAHUN INI, BERIKUT RINCIAN BESARANNYA
Nanti, para PNS masih bisa mengakses internet, baik untuk informasi maupun eksistensi diri, tetapi hanya melalui perangkat pribadi masing-masing. Misalnya, telepon genggam dan tablet. Kebijakan itu tidak berlaku bagi guru dan dosen.

Berdasar data yang diberikan pihak keamanana cyber Singapura, sepanjang tahun lalu, ada 16 serangan malware dari sumber tidak dikenal ke sistem milik pemerintah. Untungnya, semua berhasil dideteksi dan dihancurkan.

Malware adalah perangkat lunak atau program yang dirancang untuk mengganggu maupun merusak sistem komputer. Pada 2014 website milik PM Lee dan istana kepresidenan juga diserang. Saat itu pemerintah langsung mengumumkan mereka bakal meningkatkan langkah-langkah pengamanan dunia maya. Sumber berita dan gambar : http://www.jawapos.com/read/2016/06/11/33546/pemerintah-larang-pns-gunakan-internet
Tahun Depan Pemerintah Larang PNS Gunakan Internet di Kantor
Pemerintah Larang PNS Gunakan Internet
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+