ATURAN BARU! Mendikbud Wajibkan Sekolah Terbitkan Dua Rapor untuk Siswa

JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pada Program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib menerbitkan dua rapor untuk memantau perkembangan siswa.

"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa narasi deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (25/7).
Baca juga : Pesan Mendikbud Kepada Semua Guru, Jangan Perlakukan Anak Semaunya Sendiri
Dia mengatakan pada rapor rekaman aktivitas siswa itu juga akan dilaporkan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa yang dimiliki siswa tersebut. Menurut dia, dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter ini akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka impelemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata dia.
ATURAN BARU! Mendikbud Wajibkan Sekolah Terbitkan Dua Rapor untuk Siswa
Sekolah Wajib Terbitkan Dua Rapor
Menurut dia, dengan sekolah lima hari maka orang tua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh pada dua hari libur sekolah. Dia mengatakan selama ini orang tua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan siswa kepada pihak sekolah.

Saat ini pemerintah sedang membuat Perpres program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, mengenai apakah semua sekolah wajib menerapkan lima hari sekolah atau tidak, Mujadjir menjawab semua itu tergantung pembahasan di tingkat pemerintah. "Nanti akan diatur di Pepres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," kata Muhadjir.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/07/25/otmybb382-mendikbud-wajibkan-sekolah-terbitkan-dua-rapor
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+