Ketua MK : Guru Jangan Mudah Dipolisikan Tapi Seharusnya Mendapat Perlindungan yang Seimbang

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat berharap guru atau dosen tidak mudah dilaporkan ke polisi. Sebab terdapat UU profesi yang melindungi hak dan kewajiban mereka. "Ini kebijakan pembentuk UU, tetapi kita bisa mendorongnya. Karena seharusnya tidak gampang guru atau dosen diajukan ke polisi tapi mereka seharusnya dapat perlindungan seimbang," ujar Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Baca juga : Nilai Ideal Kelulusan UKG Pendidikan Guru Adalah 75, Begini Ulasannya
Arief melihat dalam persoalan ini, seharusnya ada cara lain untuk menangani persoalan konflik guru dan murid. Salah satunya penyelesaian masalah tidak melulu dengan pidana tetapi bisa juga etik.

"Jadi kalau ada guru menghukum anak, dan anak ini harus diberi hukuman, kalau ada keberatan dari orang tua atau si anak bisa dilakukan dengan majelis etik di mana majelis etik ini keanggotaannya sangat beragam," ujar guru besar Universitas Diponegoro .

Arief mengatakan dalam persoalan hukum tidak selalu diakhir dengan hukuman pidana. Sehingga tidak ada prasangka atau perasaan dari guru yang merasa dikriminalkan.

"Apa lagi fungsi pidana ultimatum remedium, ada sisi lain bisa digunakan. tidak selalu gunakan pidana untuk menghindari ketakutan guru, karena sedikit bentak langsung lapor polisi atau tidak senang apa sebagainya," pungkasnya. Sumber : DETIKGURU
Ketua MK : Guru Jangan Mudah Dipolisikan Tapi Seharusnya Mendapat Perlindungan yang Seimbang
Gedung MK (foto detik)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+