Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat berharap
guru atau dosen tidak mudah dilaporkan ke polisi. Sebab terdapat UU
profesi yang melindungi hak dan kewajiban mereka. "Ini kebijakan
pembentuk UU, tetapi kita bisa mendorongnya. Karena seharusnya tidak
gampang guru atau dosen diajukan ke polisi tapi mereka seharusnya dapat
perlindungan seimbang," ujar Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung
MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Baca juga : Nilai Ideal Kelulusan UKG Pendidikan Guru Adalah 75, Begini Ulasannya
Arief
melihat dalam persoalan ini, seharusnya ada cara lain untuk menangani
persoalan konflik guru dan murid. Salah satunya penyelesaian masalah
tidak melulu dengan pidana tetapi bisa juga etik.
"Jadi
kalau ada guru menghukum anak, dan anak ini harus diberi hukuman, kalau
ada keberatan dari orang tua atau si anak bisa dilakukan dengan majelis
etik di mana majelis etik ini keanggotaannya sangat beragam," ujar guru
besar Universitas Diponegoro .
Arief
mengatakan dalam persoalan hukum tidak selalu diakhir dengan hukuman
pidana. Sehingga tidak ada prasangka atau perasaan dari guru yang merasa
dikriminalkan.
"Apa lagi fungsi
pidana ultimatum remedium, ada sisi lain bisa digunakan. tidak selalu
gunakan pidana untuk menghindari ketakutan guru, karena sedikit bentak
langsung lapor polisi atau tidak senang apa sebagainya," pungkasnya.
Sumber : DETIKGURU
Gedung MK (foto detik) |