ATURAN BARU! Tunjangan Fungsional Dihapus, Nasib Guru Swasta Kian Menyedihkan

JAKARTA - Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.

Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah. ’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Baca juga : Penjelasan Lengkap Mendikbud Soal Kabar Rencana Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru. Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus. Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.

Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi. Sumber : http://www.jpnn.com/news/tunjangan-fungsional-dihapus-guru-swasta-sedih-dan-marah
ATURAN BARU! Tunjangan Fungsional Dihapus, Nasib Guru Swasta Kian Menyedihkan
Ilustrasi Tunjangan Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+