Mewajibkan Siswa Beli Seragam di Sekolah Langgar Permendikbud No. 45 Tahun 2014

Proses daftar ulang di SMA dan SMK itu juga dipantau Ombudsman Perwakilan Jatim, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Frimaherera. Dari sidak ombudsman ke beberapa SMA, banyaknya perincian berkas yang disyaratkan sekolah tersebut membuat banyak wali murid yang harus kembali pulang untuk melengkapi berkas.

Selain itu, Vice menerangkan, ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses daftar ulang PPDB. Yakni, kewajiban membeli seragam yang disediakan koperasi sekolah.

Baca juga : Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Vice mengungkapkan, salah satu temuannya ada di SMKN 1. Sekolah tersebut menarik biaya seragam untuk siswa mulai Rp 1,5 juta–Rp 1,7 juta. Jumlah itu digunakan untuk membayar lima setel seragam.

’’Kami sudah mewawancarai beberapa wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan sistem tersebut,’’ tuturnya. Apalagi, batas pelunasan pembayaran seragam itu cukup singkat. Hanya dua hari. Terhitung dari saat daftar ulang PPDB hari pertama dibuka.

Sikap SMKN 1 yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam koperasi sekolah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada bab 4, pasal 4, ayat 1, pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Selain tidak wajib, perlengkapan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam. Siswa bisa membeli di sekolah, bisa juga di luar sekolah. Jika tidak membeli pun, tidak masalah. Para siswa bisa menggunakan seragam dari kakak kelas sebelumnya.

Pihaknya bahkan menyiapkan dua setel seragam untuk siswa baru. Yakni, seragam putih abu-abu dan Pramuka. Seragam itu untuk siswa yang tidak mampu. Adapun seragam lainnya seperti olahraga, batik, seragam praktik, dan lain-lain bisa dibeli di koperasi sekolah. Sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/07/08/142819/siswa-tidak-wajib-beli-seragam
Mewajibkan Siswa Beli Seragam di Sekolah Langgar Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Ilustrasi Seragam Sekolah Lengkap
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+