109.424 Guru Terancam Kehilangan Hak Tunjangannya, Ini Penjelasan Ditjen GTK Kemdikbud

Kabar kurang menggembirakan bagi ratusan ribu guru yang terancam kehilangan hak tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Pasalnya, mereka tidak kunjung memperbarui data di layanan dapodik (data pokok pendidikan). Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG itu mencapai 109.424 orang. Baca juga Pemda Diminta Segera Realisasikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama Tahun ini

Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap membenarkan bahwa pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.


Dia mengatakan, banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, para guru tersebut belum memperbarui data di laman dapodik. ''Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei 2016,'' katanya di Jakarta kemarin.

Dia belum bisa memberikan keterangan, apakah bakal ada perpanjangan waktu untuk pembaruan dapodik tadi. Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan. Menurut dia, sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan dapodik.
Kabar lainnya : Ini Penjelasan IGI Soal Pendampingan Hukum Guru Yang Dipenjara Karena Cubit Siswa SMP
Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik. Agar proses update data di layanan dapodik berjalan lancar, Tagor mengatakan, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah. ''Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator,'' jelasnya.

Menurut dia, para guru bisa saja mengisi data dapodik sendiri. Tetapi, untuk mencegah kesalahan input data, guru lebih baik didampingi petugas operator dapodik. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/19/412577/Ini-Kabar-Buruk-Untuk-Guru-Sangat-Buruk-
109.424 Guru Terancam Kehilangan Hak Tunjangannya, Ini Penjelasan Ditjen GTK Kemdikbud
Foto Tagor Alamsyah Harahap di facebook
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+