Aturan Perlindungan Hukum dan Keselamatan Profesi Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005

Kabar maraknya para pendidik / guru yang tersandung masalah menjadi perbincangan serius baik itu di media online maupun dalam diskusi-diskusi pendidikan. Guru sering terbentur pasal kekerasan ketika menerapkan kedisiplinan pada peserta didik. Sebut contoh kasus guru honorer yang mencukur siswanya kemudian dilaporkan ke polisi. Baca Begini Akhir Kisah Guru Honorer Cukur Rambut Siswanya

Dan baru-baru ini, publik pendidikan kembali dihebohkan kasus bu Nurmayani yang dipenjara setelah cubit siswi SMP 1 Bantaeng yang juga anak seorang polisi (Selengkapnya baca : Ini Kronologi Awal Mula Kejadian Guru Cubit Murid yang Berujung Pendjara). Serta masih banyak kasus lainnya yang sangat mungkin tidak tersentuh media informasi. Pertanyaannya, adakah perlindungan hukum untuk para guru?

Berikut Aturan Perlindungan Hukum, Profesi dan Keselamatan Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39

  • (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  • (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  • (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  • (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Sumber gambar : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_guru_dosen.htm
Aturan Perlindungan Hukum dan Keselamatan Profesi Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun2005
UU Perlindungan Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+