Tunjungan Sertifikasi Bagi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Dapat Dilakukan Menurut AGPAII

Persoalan tunjangan sertifikasi guru yang mengharuskan syarat beban ajar minimal 24 jam dalam seminggu menjadi perhatian sejumlah kalangan. PEMBERIAN tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Namun untuk mendapatkannya, seorang guru harus menempuh beberapa proses dan persyaratan, di antaranya beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam seminggu. Baca juga Alasan Kepala Dinas Soal Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tak Kunjung Cair

Persoalan syarat beban kerja sedikitnya 24 jam tatap muka, selama ini rata-rata sekolah / madrasah di mana guru tidak semuanya memperoleh beban kerja 24 jam.

Untuk mencukupinya, sebagian guru mencari ke sekolah lain, dan hasilnya tidak mudah karena sekolah lain pun seperti itu. Sebagian sekolah membantu guru dengan membuat kebijakan-kebijakan misalnya ditambah dengan jam pengayaan, tambahan kerja sore hari dan sebagainya. Kebijakan seperti itu sekarang ditolak, karena yang dinilai hanyalah tugas pagi hari sampai siang, sesuai dengan kurikulum dan berlaku secara online yang sudah diatur dalam Dapodik Kemendikbud RI.

Hal semacam itu timbul rasa kecewa guru-guru yang belum memperoleh jam tatap muka 24 jam. Ini rasanya tidak sejalan lagi dengan tujuan diberikan tunjangan sertifikasi guru, karena malah dapat memunculkan rasa ketidakadilan, kesenjangan di antara sesama guru dan melemahkan semangat mengajar.
Kabar lainnya : Berdasarkan Hasil UKG Hanya 10 Persen Guru yang Berkualitas
Ini bisa berimbas kepada kualitas pendidikan, karena guru yang beban kerjanya sudah mencapai 24 jam tatap muka akan mendapat tunjangan. Sedangkan bagi yang kurang dari 24 jam tatap muka walaupun hanya kurang 1 jam, maka tetap saja tidak dapat di usul untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud.

Menyikapi permasalahan tersebut kami sebagai mantan pendidik dan saat ini masih sebagai ketua AGPAII Provinsi Aceh mengharapkan kepada pihak yang berkompenten agar para guru yang beban kerjanya di bawah 24 jam tatap muka berhak juga memperoleh tunjangan sertifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan format jumlah Jam tatap muka bagi 24 kali gaji pokok. Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2016/05/04/tunjangan-sertifikasi-guru
Tunjungan Sertifikasi Bagi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Ketua AGPAII
Tunjangan Sertifikasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+