Guru yang Dipenjara Karena Cubit Anak Polisi Dibebaskan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Kabar yang sempat menjadi viral MEDSOS soal guru dipenjara setelah cubit siswi SMP Negeri di Bantaeng beberapa hari belakangan ini. Dan informasi terkini guru Nurmayani telah dibebaskan oleh pihak terkait karena ada kesepakatan antara keluarga siswi dan juga guru tersebut. Baca juga : Penjelasan Ketua IGI Terkait Pendampingan Hukum Kasus Guru Cubit Siswi SMP Negeri 1 Bantaeng

Guru bidang studi Biologi SMP Negeri 1 Bantaeng, Nurmayani dikabarkan telah dibebaskan.

Dia dibebaskan setelah pihak orang tua siswa Tiara yang dipukul dan dicubitnya memutuskan untuk berdamai. "Ibu Guru Nurmayani sudah dibebaskan karena telah sepakat damai keduanya baik keluarga korban dan juga ibu guru," kata Kasi Pidum, Andi Dahri, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya Nurmayani ditahan di Lapas Kelas II B Bantaeng karena telah mencubit seorang siswanya bernama Tiara pada 15 Agustus Tahun 2015 lalu. Penyebabnya karena Tiara mengenai air pembersih lantai sang gurunya Nurmayani saat itu. Itulah sebabnya mencubit dan memukul Tiara hingga orang tua Tiara bernama Irwan Efendi laporkan ke polisi Nurmayani lalu ditahan oleh pihak Kejari Bantaeng pekan lalu.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2016/05/19/guru-cubit-anak-polisi-kasi-pidum-ibu-nurmayani-sudah-dibebaskan
Guru yang Dipenjara Karena Cubit Anak Polisi Dibebaskan, Ini Penjelasan Kasi Pidum
Guru Nurmayani (poto: facebook.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+