Menteri Yuddy Usulkan Gaji ke-13 dan 14 PNS Dibayarkan Sekaligus Sebelum Lebaran

Pemerintah masih melakukan kajian atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai gaji ke-13 dan 14 yang akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan. Kajian ini terkait waktu apakah gaji yang diberikan sebagai dana pendidikan dan tunjangan hari raya (THR) bisa dibayarkan dalam satu kali pembayaran. Baca juga : Penjelasan Kemendikbud Soal Ratusan Ribu Guru yang Terancam Kehilangan Tunjangannya

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Yuddy Chrisnandy mengatakan, RPP untuk gaji ke-13 dan 14 saat ini masih diharmonisasi di Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. Sebab banyak hal yang harus dikoordinasikan sehingg RPP ini belum disahkan. "Sedang disiapkan RPP," ujar Yuddy di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (23/5) malam.

‎Meski masih diharmonisasikan, Yuddi mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar kedua gaji tambahan ini bisa dibayarkan sekaligus. Artinya kedua tunjangan tersebut tidak dibayar berbeda waktu. (Sebelumnya baca : Info Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Tahun 2016)

"Ya kalau saya mengusulkan kepada Menkeu (Menteri Keuangan) agar tunjangan ini dibayarkan sekaligus, sebelum lebaran,"‎ papar Yuddy.


Alasan pembayaran satu waktu untuk kedua tunjangan ini, Yuddi melanjutkan karena hari raya Idul Fitri dan waktu anak masuk tahun ajaran baru berada di bulan yang sama yaitu Juli. ‎Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa kedua gaji ini bisa dibayarkan dalam satu bulan yang sama pada Juli. Sebab Idul Fitri kali ini jatuh di minggu awal bulan Juli, artinya bisa saja gaji ke-14 turun lebih dulu saat awal Juli.
Menteri Yuddy Usulkan Gaji ke-13 dan 14 Dibayarkan Sekaligus Sebelum Lebaran
YUDDY CHRISNANDI

Sedangkan untuk gaji ke-13 atau dana pendidikan kemungkinan besar diberikan pada pertengahan atau akhir Juli. Karena biasanya tahun pendidikan baru jatuh pada Juli atau awal Agustus. "Nanti liat waktunya, bisa di bulan yang sama. Cuma mungkin tanggalnya beda. Persisnya nanti tergantung PP yang lagi difinalkan. Atau mekanisme pembayaran di perbendaharaan bisa diatur waktunya, tergantung," lanjut Askolani.

‎Menurut Askolani, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini sedang diharmonisasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negaran. Setelah RPP ini disahkan baru bisa diketahui kapan waktu tepat dalam penyaluran insentif bagi PNS ini. Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/24/o7npq5384-gaji-ke13-dan-14-diusulkan-dibayar-sekaligus
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+