Ini Penjelasan IGI Soal Pendampingan Hukum Kasus Guru Cubit Siswinya

Kabar soal kasus guru cubit siswi masih hangat dibicarakan, salah satunya terkait pendampingan hukum yang dianggap rekan pendidik perlu untuk bu Nurmayani. Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim menilai persoalan Nurmayani Salam, guru SMP 1 Bantaeng tidak dibenarkan di dunia pendidikan.

Ia mengatakan, Nurmayani tak perlu menghukum siswa dengan mencubit hingga berbekas meski terkena percikan air pel saat salat di Musalah sekolah. Ia mengatakan, sikap itu tak mencerminkan standar kompetensi seorang guru. SIMAK : Kabar Terkini Kondisi Guru Nurmayani yang Dipenjara Karena Cubit Siswinya

"Saat ini, Guru di daerah sebahagian besar memiliki nilai 28, 29, sampai 30 saja jika ditarget dengan angka 100," ujarnya, Selasa (16/5/2016). Olehnya itu, kata dia, masing-masing kepala daerah atau Dinas Pendidikan selaku pembina berperan aktif dalam merekrut seorang guru.

Ia mengatakan, IGI akan mencari upaya agar Nurmayani mendapat pendampingan hukum.


Untuk sementara, Ramli mengaku sedang mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk mengawal guru di Bantaeng. Saat ini Nurmayani sedang ditahan di Rutan Bantaeng sejak Agustus 2015. Sumber : http://makassar.tribunnews.com/2016/05/16/igi-cari-bantuan-hukum-untuk-nurmayani-salam
Ini Penjelasan IGI Soal Pendampingan Hukum Kasus Guru Cubit Siswinya
Sikap IGI Soal Kasus Guru Cubit Siswi SMP
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+