Peran dan Tugas Pokok Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Operator Sekolah

Kabar buat saudara yang mendapat amanah sebagai Kepala Sekolah (Kepsek), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Wali Kelas (Walas), serta Operator Sekolah (Ops) bahwa masing-masing memiliki peran penting dalam proses entri data Dapodik. Sehingga diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pendataan Dapodik tersebut mampu menjalankan peran dan tugasnya demi kelancaran proses administrasi satu data. Baca juga Penjelasan Lengkap Seputar Target Uji Kompetensi Guru (UKG) Terbaru

Berikut ulasan singkat terkait Peran Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas dan Operator Sekolah
  • Tugas Kepala Sekolah membagi tugas guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab data di sekolahnya masing-masing.
  • Peran PTK sebagai pengajar dan pelaksana tugas di sekolah, guru maupun tenaga kependidikan harus mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
  • Wali kelas berperan mengkoordinir pengumpulan data untuk peserta didik sesuai kelasnya yang dipegangnya.
  • Peran Operator Sekolah adalah:
  1. Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  2. Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  3. Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik
Demikian postingan terkait Peran dan Tugas Pokok Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Operator Sekolah. Semoga bermanfaat!

Peran dan Tugas Pokok Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Operator Sekolah
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+