Serentak Nasional, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Dipastikan Cair Awal Juli 2015

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan yang penuh berkah, inilah bahasa yang cocok diutarakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan yang bakal menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di bulan Ramadhan ini. Baca juga Berita Resmi Jadwal Pembayaran Gaji PNS Berdasarkan PP Tahun 2015.

Kebijakan resmi pemerintah yang sudah berulang kali dilontarkan pejabat terkait dan marak diberitakan media nasional, tentu menjadi indikasi akan terealisasinya informasi pencairan THR dalam bentuk gaji ke-13 PNS dalam hitungan hari.

Berita Terkini Pembayaran / Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Berupa Gaji ke-13 PNS tinggal Beberapa hari lagi (Awal Juli 2015)

Aturan pencairan dana gaji k-13 sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK 05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Cair Awal Juli 2015
Ilustrasi Dana THR PNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli (empat hari lagi) sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi.

Sebelum lanjut, klik kabar terbaru berikut ini:
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015," Imbuh Herman.

Herman juga menegaskan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015.

Demikian info terkin yang admin Kabar Guruku bagikan, untuk info selengkapnya silakan lihat : http://www.merdeka.com/uang/gaji-ke-13-pns-cair-empat-hari-lagi.html 
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+