5 Poin Penting Isi Surat Edaran Kabalitbang Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UNBK Tahun 2016

Kabar gembira bagi para orang tua dari peserta didik yang akan mengikuti UN tahun ini karena secara resmi Kemendikbud menyatakan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) gratis. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016. Baca juga Konsep Ujian Nasional 2016 Berubah, Ini Penilaian Tambahan Menurut Mendikbud

Surat edaran Kemdikbud tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia. "SE ini‎ dibuat karena laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk menyewa atau membeli komputer untuk mengikuti UNBK," kata Kabalitbang Kemendikbud Totok Suprayitno dalam SE-nya. (http://www.jpnn.com/read/2016/02/15)

Berikut 5 Poin Penting Isi Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2016

  1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
  2. Sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
  3. Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).
  4. Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
  5. Pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.Telepon: (021) 5725031.
Kabar lainnya : Komisi II DPR RI Anggarkan Rp. 27 Miliar untuk Road Map Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS
Demikian 5 Poin Penting Isi Surat Edaran Kabalitbang Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UNBK Tahun 2016 yang dapat admin posting. Semoga dapat diperhatikan oleh semua pihak terkait dan DIBAGIKAN agar diketahui yang lainnya. Semoga bermanfaat!!!
5 Poin Penting Isi Surat Edaran Kabalitbang Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UNBK Tahun 2016
Ilustrasi UNBK
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+