PENTING!!! Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif dari Pusat

Berdasarkan PP 75 tahun 2008 bahwa subsidi tunjangan fungsional (STF) sudah berakhir sehingga mulai 2016 Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS diganti menjadi Insentif Guru Non PNS, yang kabarnya tahun ini kuota guru penerima akan ditambah bila dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional tahun 2015. Baca juga Info Mulai 2016, Tunjangan Fungsional Diganti Insentif Guru Non PNS

Namun ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi rekan pendidik jika ingin mendapatkan insentif guru bukan PNS yang langsung dicairkan dari pusat. Salah satunya adalah guru tersebut telah memiliki NUPTK. Silakan baca Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016

Berikut Syarat Guru Non PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat

  • Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
  • Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
  • Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  • Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  • Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Demikian Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif dari Pusat yang dapat diposting kali ini. Semoga bermanfaat dan jangan lupa SHARE kabar gembira ini kepada rekan guru lainnya...
Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif dari Pusat
Kriteria Guru Penerima Insentif (Gambar Facebook.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+