Menteri Anies : Guru Adalah Pegawai Pemda, Tidak Mungkin Seragamnya Diatur Kemdikbud

Kabar terbaru aturan seragam dinas memang menjadi pro-kontra khususnya di kalangan guru, salah satunya terkait aturan menggunakan seragam putih hitam bagi pendidik. Sebagaimana Permendagri No. 6 Tahun 2016 yang mengatur pakaian seragam dinas, beberapa daerah pun mengeluarkab kebijakan pakaian kerja pegawai di lingkungannya. Baca juga Mulai 1 Februari Pakaian Seragam Dinas PNS dan Honorer Dibedakan Berdasarkan SK Bupati

Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di Kemdikbud. "Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).

Menurut Anies, guru adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud.

"Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia.
Menteri Anies : Guru Adalah Pegawai Pemda, Tidak Mungkin Seragamnya Diatur Kemdikbud
MENDIKBUD
Sebelumnya beredar surat edaran tertanggal 11 Januari 2016 mengenai pakaian seragam kerja yang intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.

Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM. (www.detik.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+