Kabar berdatangannya dukungan untuk pengangkatan para honorer tidak serta merta memuluskan impian honorer K2 jadi PNS. Masih ada aturan payung hukum yang harus dipatuhi sehingga para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi tahun ini. Baca juga 10 Fraksi DPR Kompak Menyetujui Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS
Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR. "Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/2).
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/02/18/357858/Nih,-Informasi-Penting-dari-Senayan-untuk-Honorer-K2-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Penjelasan Anggota DPR RI Terkait Revisi UU ASN Agar Ada Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2
Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR. "Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/2).
Kabar lainnya Info Lomba Tentang PariWisata Berhadiah Rp. 15 Juta Terakhir 30 April 2016Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/02/18/357858/Nih,-Informasi-Penting-dari-Senayan-untuk-Honorer-K2-
Info Penting dari Senayan Terkait Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2 |