Tunjangan PNS 50 Juta per Bulan, Ini Penjelasan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Baca juga Begini Cara KemenPAN-RB Tetapkan Tunjangan Kinerja PNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi. Sebelumnya, Simak Sistem Baru Rekrutmen Guru PNS untuk Daerah Pedalaman

"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman di Jakarta, Rabu (12/8).
Kabar Penting Lainnya : Syarat CPNS dan PNS Mendapatkan Tunjangan Istri, Anak dan Keluarga
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.

"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/pakai-sistem-baru-tunjangan-pns-bisa-tembus-rp-50-juta-per-bulan.html
Tunjangan PNS 50 Juta per Bulan, Ini Penjelasan
Info Tunjangan PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+