Juknis Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah PNS dan Non PNS Lingkup Kemenag

Kabar beasiswa S2 kali ini diperuntukan bagi Guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar pada MTs, MA, Guru tetap yayasan yang mengajar di MTs atau MA Swasta dan Guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN dan/atau MAN. Lihat juga Persiapan Unik Siswa Peraih Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Bagi rekan guru yang mengajar di lingkungan Kemenag, yang berkeinginan melanjutkan Studi Pasca Sarjana (S2) dapat segera mengunduh SK Dirjen terkait Juknis atau Petunjuk Teknis Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015, sebelum mengirimkan Formulir Pendaftaran yang paling lambat diterima Perguruan Tinggi Mitra penyelenggara pada tanggal 15 Agustus 2015. Simak Solusi Jitu bagi Permasalahan Kode Registrasi Dapodik

Syarat & Ketentuan Beasiswa S2 untuk Guru Kemenag baik PNS maupun Non-PNS Tahun 2015

1. Syarat / Ketentuan Umum
  • Berpendidikan S-1/D-IV
  • Guru pengampu mata pelajaran Matematka, Bahasa Inggris, Sains (Fisika, Biologi, Kimia), keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam) atau Bahasa Arab yang ijasah S-1/D-IV-nya sesuai/relevan dengan tugas mengajarnya
  • Diutamakan yang belum sertifikasi
  • Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2015
  • Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 pada jenjang pendidikan S-1/D-IV
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Syarat / Ketentuan Khusus
  • Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS)
  • Mendapat persetujuan dari atasan (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri)
  • Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  • Memperoleh ijin belajar dan diijinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan (khusus untuk Bukan PNS)
  • Program studi yang dipilih sesuai (relevan) dengan ijasah S-1 dan tugas mengajarnya;
  • Lulus seleksi
  • Membuat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermeterai
  • Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain
  • Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya.
Demikian sekilas Juknis Beasiswa S2 Kemenag bagi guru Madrasah (MTS dan MA) Swasta maupun Negeri. Semoga bermanfaat!!!
Juknis Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah PNS dan Non PNS Lingkup Kemenag
Beasiswa S2 Kemenag
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+