Sepakat, Ini Kebijakan Pemerintah Agar Gaji Guru Honorer Seimbang Gaji PNS

Kabar gembira untuk para guru honorer. Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baca juga : Bersiap, Program Guru Garis Depan (GGD) Tahap II Siap Diluncurkan

Dengan diangkat menjadi PPPK, maka pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.

Ini Alasan Gaji Guru Honorer Harus Seimbang Gaji PNS

Saat ini memang terjadi kesenjangan yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi. Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekadarnya.

Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya  saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan. Sementara gaji guru honoror, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di SMP dan SMA. Baca Rencana  Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS pada Bulan November 2015, Ini Beritanya

Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS,'' kata Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga, Ahad (11/10).

Selengkapnya : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/10/11/nw1sku384-gaji-guru-honorer-akan-seimbang-dengan-gaji-pns-kok-bisa
Sepakat, Ini Kebijakan Pemerintah Agar Gaji Guru Honorer Seimbang Gaji PNS
Info Gaji PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+