CATAT... Ini Syarat Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS Pengganti dari Subsidi Tunjangan Fungsional (STF)

Kabar terbaru sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. Sebelumnya baca juga berita terkait : Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Mencapai Rp 400 Milar

Hal penting yang harus diperhatikan adalah insentif ini menggunakan kuota yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud sebanyak 100.000 kuota. Diberikan bagi guru yang belum sertifikasi (bagi yang sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tetap tidak boleh menerima insentif ini). Info penting lainnya : Semua Kampus Diminta Gratiskan Kuliah Kedokteran

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2016

  • Data Dapodik Guru tersebut harus valid sebelum deadline
  • Telah memenuhi JJM 24 Jam / Minggu
  • Guru belum sertifikasi
  • Diusulkan oleh Disdik
Selengkapnya silakan baca status facebook resmi Bapak Tagor Alamsyah sebagai Kasi Penyusunan Program Dir. P2TK DIKDAS Kemdikbud atau lihat gambar di bawah ini (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).
CATAT... Ini Syarat Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS Pengganti dari Subsidi Tunjangan Fungsional (STF)
Status Facebook Bpk. Tagor Alamsyah
Demikian Syarat Guru Mendapat Insentif tahun 2016 sebagai pengganti tunjangan fungsional guru non PNS yang dapat admin posting. Semoga bermanfaat!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+