Cara Usul dan Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Kabar terbaru terkait mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016 tertanggal 28 Desember 2015 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Simak Alur Peneribitan NUPTK Baru Resmi PDSPK untuk Pendidik di Lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Download Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016

Sekilas tentang Ketentuan Penerbitan NUPTK terbaru kepada:
  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
  • Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  • S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK / PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  • Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Dan untuk selengkapnya silakan download Surat Edaran Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016 dengan klik di SINI.
Demikian semoga bermanfaat!!!
Cara Usul dan Syarat Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016
Download Surat Edaran Tentang NUTPK Terbaru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+