Tunjangan Inpassing Guru yang Belum Cair Tahun 2015 Dipastikan Hangus

Kabar sedih terkait tunjangan penyetaraan atau inpassing bagi guru non-PNS bersertifikasi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Temanggung untuk 2015, dipastikan hangus atau tak akan cair. Meski tunjangan itu belum dibayarkan kepada para guru pada 2015, namun bukan berarti lalu menjadi terutang di 2016. Baca juga : Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud

Penjelasan Tunjangan Penyetaraan (Inpassing) Guru Non PNS yang Belum Terbayar Tahun 2015 Dipastikan Hangus atau Tidak akan Cair


Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Temanggung Humam Sabroni, usai bersama pengurus PGSI lainnya bertemu Kepala Kantor Kemenag Temanggung, Saifudin, di kantor setempat, Senin (18/1). “Untuk tunjangan impassing 2015 guru sertifikasi non-PNS di bawah Kemenag dipastikan tidak akan dibayarkan. Tunjangan itu tidak menjadi dana terutang pada 2016, sehingga hangus,” tandasnya.
Kabar lainnya : Kemendikbud Serahkan Soal TKD CPNS ke KemenPAN-RB
Menurutnya, tidak dibayarkan tunjangan penyetaraan itu karena tak tersedianya anggaran atau dana di Kementerian Agama untuk keperluan tersebut. Padahal, sebenarnya Kemenag sendiri yang mengeluarkan keputusan (SK) kepada para guru itu, mengenai penyetaraan mereka berdasar pangkat, jabatan dan golongan. “Kami menyayangkan tidak bisa dibayarkannya tunjangan inpassing tersebut, karena tidak tersediannya anggaran. Mestinya, aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, harus diiringi dengan anggaran yang memadai untuk melaksanakan kebijakan itu,” tuturnya.
Tunjangan Inpassing Guru yang Belum Cair Tahun 2015 Dipastikan Hangus
Info Tunjangan Inpassing

Kasi Pendidikan dan Madrasah Kantor Kemenag, Yusuf Purwanto, beberapa waktu lalu mengatakan, ada 325 guru non-PNS di sekolah di bawah lembaganya yang telah menerima SK inpassing. SK itu berangka tahun 2011, namun Kemenag RI baru menyerahkan akhir 2014.

Pada akhir 2014, Kemenag RI menurunkan Peraturan Menteri Agama 43/2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS. Di dalamnya, ada ketentuan membayarkan tunjangan inpasing bagi guru non-PNS madrasah yang telah menerima SK itu, mulai Januari 2015. Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/tunjangan-penyetaraan-guru-sertifikasi-non-pns-hangus/
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+