Kabar penting bagi para Pegawai Negeri Sipin (PNS) di awal tahun 2016 datang langsung dari BKN. Melalui laman resmi Facebook BKN memposting beberapa gambar yang menjelaskan Alur dan SYarat Kenaikan Pangkat PNS. Baca juga Mulai 2016 BKN Terapkan Aplikasi e-Kinerja Serentak Secara Nasional
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan 7 foto baru ke album Layanan Mutasi Kepegawaian pada 30 Desember 2015. Pada tautan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh layanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya (gratis). Simak kabar lainnya : Inilah Daftar Sekolah Berintegritas yang Resmi Dikukuhkan Kemendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan 7 foto baru ke album Layanan Mutasi Kepegawaian pada 30 Desember 2015. Pada tautan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh layanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya (gratis). Simak kabar lainnya : Inilah Daftar Sekolah Berintegritas yang Resmi Dikukuhkan Kemendikbud
Berikut Alur Kenaikan Pangkat PNS
Sekilas terkait syarat kenaikan pangkat PNS dibagi dalam 3 kriteria, yakni; kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan funsional tertentu dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. Selengkapnya lihat gambar di bawah ini (Klik gambar untuk hasil lebih jelas).![]() |
Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS |