Seragam Dinas Berubah Lagi, Ini Jadwal dan Jenis Pakaian yang Digunakan PNS Menurut Menteri Tjahjo

Kabar adanya perubahan pakaian seragam dinas untuk PNS masih hangat diperbincangkan diawal tahun 2016 ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari permendagri sebelumnya nomor 60 tahun 2007. Silakan baca Isi Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas PNS.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1/2016) dilansir laman resmi kemendagri.

Jadwal dan Jenis Pakaian Seragam Dinas yang Digunakan PNS Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/25/seragam-dinas-pns-berubah-lagi
Seragam Dinas Berubah Lagi, Ini Jadwal dan Jenis Pakaian yang Digunakan PNS Menurut Menteri Tjahjo
Menteri Tjahjo Kumolo
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+