PENTING... Ketentuan dan Syarat Inpassing Guru Kemenag

Kabar penting terkait inpassing guru madrasah / kemenag sehubungan dikeluarkannya surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang sekilas menyiratkan akan segera dimulainya program Inpassing di lingkungan guru Madrasah Kemenag. Baca juga Info Pemberkasan Kesetaraan Jabatan Inpassing Guru Bukan / Non PNS

Sebelum pelaksanaan program inpassing terbaru tahun ini, tim audit yang telah dibentuk akan mengaudit dan mereview setiap guru yang telah mengikuti program inpassing hingga tahun 2014. Sementara bagi guru yang sudah inpassing diwajibkan update data inpassingnya melalui aplikasi terbaru Simpatika Kemenag.

Syarat Bagi Guru Madrasah / Kemenag yang akan mengikuti Inpassing

  • Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
  • Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  • TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
  • Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
  • Memiliki NUPTK;
  • Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Demikian sekilas info terkait Inpassing Guru di lingkungan Kemenag, silakan persiapkan syaratnya sejak dini sembari menunggu pengumuman selanjutnya yang resmi dari kantor Kemenag kabupaten masing masing.
PENTING... Ketentuan dan Syarat Inpassing Guru Kemenag
Inpassing Kemenag
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+