Simak Resmi BKN, Syarat dan Alur Bagi PNS yang akan Mutasi / Pindah Instansi

Kabar penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru saja menambahkan 7 foto ke album Layanan Mutasi Kepegawaian pada 30 Desember 2015. Pada tautan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh layanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya (gratis). Simak penjelasan BKN sebelumnya terkait Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru


Adapun Persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan Pindah Instansi atau Mutasi harus menyiapkan berkas berikut :

  • Foto copy SK CPNS yang dilegelisir
  • Foto copy SK PNS yang dilegelisir
  • Foto copy SK KP yang dilegelisir
  • Surat pengantar dari Instansi yang dituju
  • Surat persetujuan melepas dari instansi awal
  • Surat persetujuan menerima dari intansi yang dituju.
Dan untuk lebih jelasnya silakan lihat gambar di bawah ini yang resmi diambil dari laman FB BKN (untuk hasil yang lebih besar silakan klik gambar).
Simak Resmi BKN, Syarat dan Alur Mutasi / Pindah Instansi PNS
Alur dan Syarat Pindah Instansi PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+