Kabar bagi guru yang belum berijazah S-1 (sarjana strata satu) dan berusia di atas 50 tahun di bawah lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya boleh bernapas lega. Sebab, Kepala Dispendik Ikhsan memberi keringanan untuk tetap mengajar dan tetap menerima Tunjangan. Baca juga Syarat Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan PermenPAN-RB dan Sesuai Peraturan Mendiknas dan BKN
''Mereka sudah mendekati usia pensiun. Masa kuliah dan usia pensiun mereka kejar-kejaran," ujarnya. Guru yang belum mengantongi S-1 tersebut tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/01/08/349374/Duh,-Dinas-Pendidikan-Tak-Punya-Anggaran-Beasiswa-S-1-untuk-Guru-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Penjelasan Terkait Guru yang Belum S1 dan Berusia Diatas 50 Tahun Tetap Boleh Mengajar dan Berhak Mendapat Tunjangan
Ada 873 guru yang berusia di atas 50 tahun. Dispendik Surabaya pun membiarkan mereka mengajar kendati tidak mengantongi ijazah S-1. Bahkan, dispendik memberikan toleransi kepada mereka.''Mereka sudah mendekati usia pensiun. Masa kuliah dan usia pensiun mereka kejar-kejaran," ujarnya. Guru yang belum mengantongi S-1 tersebut tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Kabar Guru Lainnya : Begini Respon Ahok Atas Gugatan Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno ListyartiIkhsan yakin banyaknya guru yang belum S-1 tidak berpengaruh pada kualitas pendidikan. Sebab, pihaknya sudah menyiapkan program untuk meningkatkan kompetensi guru. Salah satunya program pemetaan dan penguatan kompetensi guru Surabaya (P2KGS). ''Ada evaluasi diri. Dari hasil evaluasi, dapat diketahui kebutuhan guru apa saja. Nanti bisa diberi pelatihan yang sesuai," ujarnya
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/01/08/349374/Duh,-Dinas-Pendidikan-Tak-Punya-Anggaran-Beasiswa-S-1-untuk-Guru-
Ilustrasi Guru di Sekolah (DOK. PRIBADI) |