Respon Ahok Atas Gugatan Bu Retno Listyarti, Penempatan PNS Tetap Kewenangan Kami

Kemenangan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta-merta membuat Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengabulkan permintaan Retno. Penempatan PNS tetap menjadi kewenangan Ahok. Baca juga Majelis Hakim PTUN Jakarta Kabulkan Seluruh Gugatan Bu Retno Listyarti Atas Pencopotannya Sebagai Kepala SMA Negeri 3 DKI Jakarta

Ahok menganggap putusan majelis hakim adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan. Ahok hanya mempertanyakan tuntutan Retno. "Dia nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi Kepala Sekolah kan?," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).

Begini Respon Ahok Atas Hasil Gugatan Bu Retno Listyarti di PTUN Jakarta, Penempatan PNS Tetap Kewenangan Kami

Walau telah memenangkan tuntutan, Ahok bilang, keputusan hakim tak bisa langsung dieksekusi. Semua keputusan tetap berada di tangan Pemprov DKI. "Kalau saya tidak mau kembalikan dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Hak kita (Pemprov DKI) kok. Nanti kalau aku copot (pejabat) pasti ada yang gugat juga ke PTUN," kata Ahok sambil tertawa. (Baca juga Pernyataan Ahok Bahwa Kepala Sekolah Tidak Harus PNS)

Ahok belum memikirkan opsi banding. Terlebih, Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang menjabat saat masalah ini berlangsung sudah dipromosikan ke Kementerian Pendidikan. "Enggak tahu, nanti tunggu saja (banding atau tidak). Kepala dinasnya sudah pindah," ujarnya.
Kabar lainnya : Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK di Tahun 2016
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3. SK itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2016/01/07/468098/dikalahkan-retno-di-ptun-ahok-penempatan-pns-tetap-kewe
Respon Ahok Atas Gugatan Bu Retno Listyarti, Penempatan PNS Tetap Kewenangan Kami
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Wanda Indana)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+