Ancaman Pidana bagi Tindakan Jual-Beli Ijazah Menurut UU

Kabar praktik jual-beli ijazah di sejumlah perguruan tinggi menjadi trending topic dalam beberapa waktu belakangan ini. Disinyalir banyak oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu alias mendapatkan ijazah tanpa kuliah, cukup dengan mengeluarkan sejumlah uang sudah dapat memiliki ijazah strata satu (S-1) atau strata dua (S-2). Baca Panduan Mengisi Blangko Ijazah Terlengkap Semua Jenjang.

Ditinjau dari segi hukum, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4). Maka sepatutnya pemerintah segera menindak-tegas para pelaku Jual-Beli Ijazah agar kasus ini dapat dihentikan, terlebih jika itu oknum PNS. Hal ini tentu erat kaitannya dengan program pemerintah yang akan memberikan Kenaikan Pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahunnya. Selengkapnya lihat Persyaratan Utama PNS Naik Pangkat Otomatis.

Ancaman Pidana bagi Tindakan Jual-Beli Ijazah menurut Ketentuan UU Pendidikan Tinggi Dihukum 10 Tahun Penjara / Denda Rp. 1 M
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.
"Saya mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar." kata Reni di Jakarta, Kamis (21/5).

"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan ini. Kita juga pertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi. Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik." tandasnya. (http://www.jpnn.com/read/2015/05/21/305346/Pelaku-Jual-Beli-Ijazah-Palsu-Bisa-Dibui-10-Tahun)

Ancaman Pidana bagi Tindakan Jual-Beli Ijazah Menurut UU
Awas Ijazah Palsu
Demikian Kabar Guruku sampaikan terkait Ancaman Pidana bagi Tindakan Jual-Beli Ijazah Menurut Ketentuan UU Pendidikan Tinggi yaitu hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp. 1 Milyar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+